Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Diberlakukannya Pembatasan Bagi Angkutan Barang

Rabu, 31 Mei 2023 – 08:40 WIB
Kemenhub telah menetapkan jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang selama libur panjang memperingati Harlah Pancasila dan Hari Raya Waisak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Ditjen Kemenhub dengan Korlantas Polri nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2023.

BACA JUGA: Kemenhub Dorong Percepatan Pengelolaan Angkutan Massal di Perkotaan dengan Skema BTS

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan pembatasan tersebut berlaku mulai Rabu (31/5) dari pukul 14.00-24.00 WIB.

Kemudian Kamis (1/6) dari 06.00- 12.00 WIB.

BACA JUGA: Terbitkan Aturan Baru untuk Perjalanan dengan Transportasi Darat, Begini Harapan Kemenhub

"Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Dirjen Hendro.

Adapun lokasi pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada tol:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek.

2. Jawa Barat:

a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi.

b. Cikampek – Palimanan.

Pada ruas jalan non tol berlaku di:

1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok,” tegas Dirjen Hendro.

Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Dirjen Hendr menyampaikan tujuan pemberlakuan pembatasan bagi angkutan barang itu untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas tol dan non-tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.

Kemudian bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler