Terbitkan Aturan Baru untuk Perjalanan dengan Transportasi Darat, Begini Harapan Kemenhub

Selasa, 13 Juni 2023 – 15:20 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah menerbitkan aturan baru untuk perjalanan dengan transportasi darat. Foto: ilustrasi/dokumentasi Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah menerbitkan aturan baru untuk perjalanan dengan transportasi darat.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang efektif berlaku mulai 9 Juni 2023.

BACA JUGA: Aturan Baru Kemenhub untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Dalam SE 14/2023 disebutkan bahwa kini masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

BACA JUGA: Pelajar, Lansia & Disabilitas Tak Lagi Gratis Naik Teman Bus, Kemenhub Siapkan Tarif Khusus

“Dengan SE 14 Tahun 2023 ini, maka kami berharap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat tetap dapat menjaga dirinya sendiri serta mencegah penularan Covid-19," kata Dirjen Hendro Sugiatno melalui keterangan yang diterima, Selasa (13/6).

Dalam SE 14/2023, lanjut Dirjen Hendro, pihaknya juga menganjurkan masyarakat tetap melakukan vaksinasi hingga dosis booster kedua.

Melalui SE tersebut, Dirjen Hendro mengimbau masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau tetap mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

“Dimohon untuk tetap menjaga jarak saat berada di lokasi kerumunan orang, terutama jika merasa dalam keadaan tidak sehat dan berisiko. Selain itu, dimohon tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi,” pesan Dirjen Hendro.

Dirjen Hendro menambahkan melalui SE 14/2023, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19,” pungkas Dirjen Hendro. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler