jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha Tahun 2023.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Salat Iduladha di Yogyakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menyampaikan jadwal pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Selasa (27/6) besok pukul 16.00-24.00 WIB.
Kemudian Rabu (28/6) pukul 06.00-13.00 WIB.
BACA JUGA: Perubahan Cuti Bersama Libur Iduladha, Ini Jadwal Terbaru PPDB Jakarta 2023/2024
"Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Dirjen Hendro Sugianto melalui keterangan tertulis, Senin (26/6).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Iduladha 2023 pada 28-30 Juni.
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idulada 2023," ujarnya.
Dirjen Hendro menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah 14 ribu kilogram.
Kemudian mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Adapun lokasi pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada tol:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek.
2. Jawa Barat:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
Pada ruas jalan non-tol di:
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok," tegas Dirjen Hendro.
Bagi angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Kemudian ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi