Catat! Ini Tanggal Pencalonan Capres-Cawapres 2024

Selasa, 07 Juni 2022 – 21:16 WIB
Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP resmi menyepakati tanggal pencalonan capres dan cawapres 2024 pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP resmi menyepakati tanggal pencalonan capres dan cawapres 2024 pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya menjelaskan pencalonan anggota DPD RI dari 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023 dan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota pada 24 April sampai 24 November 2023.

BACA JUGA: DPR Bersama KPU Ikuti Rapat Anggaran Pemilu 2024 dan Masa Kampanye, Ini Hasilnya

"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober (2023) sampai dengan 25 November 2023," kata Hasyim dalam rapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).

Selanjutnya, dia menjelaskan masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, yakni 75 hari.

BACA JUGA: Bertemu KPU, Puan Maharani Minta Petugas PPS dan KPPS Diperhatikan

Lalu dikuti masa tenang pada 11-13 Februari dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Kemudian, rancangan PKPU itu disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

BACA JUGA: Dapat Arahan Presiden, KPU Yakin Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Tinggi

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal peyelenggaraan Pemilihan Umum 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II DPR Membatalkan RDP dengan KPU Hari Ini, Yulianto Sudrajat Bilang Begini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler