CATAT!! Ini Tiga Poin Penting Hasil Rapat Bahas Uber dan Grab

Jumat, 25 Maret 2016 – 06:35 WIB
Ilustrasi

jpnn.com -  

JAKARTA - Pemerintah telah mengambil keputusan terkait kelanjutan nasib moda taksi berbasis aplikasi online di Indonesia. Tiga menteri, yakni Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menkominfo Rudiantara telah sepakat memberi batas waktu hingga akhir Mei 2016 untuk mengurus izin beroperasi.

BACA JUGA: Kumpulkan KTP, Relawan Adhyaksa Blusukan ke Pasar

jpnn.com -  

Selain poin  di atas, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata setidaknya ada tiga catatan penting dalam rapat yang juga dihadiri pihak Uber Taxi dan GrabCar itu.

BACA JUGA: PARAH, Jakarta-Bekasi 2,5 jam, Jakarta-Bandara Soetta 2 Jam itu pun Belum Sampai

Pertama, kata Barata, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pihak Grab dan Uber diberikan dua pilihan. "Yaitu, apakah tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum," tutur Barata, Kamis (25/3). Nah pada rapat itu, Grab dan Uber memutuskan untuk tetap menjadi content provider. Artinya, bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum.

BACA JUGA: Yaaah, Selama Urus Perizinan Grab dan Uber Taxi Dilarang....

"Dengan keputusan tersebut, pihak Grab dan Uber diminta untuk bekerjasama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk badan hukum (koperasi)," tutur Barata.

Ketiga, badan hukum (koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur. Seperti, pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lainnya.

"Ada 7 perizinan yang harus dipenuhi. Koperasi tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum. Koperasi tersebut menjalankan usaha angkutan umum rental, dengan demikian kendaraan bisa beroperasi dengan plat nomor hitam tidak perlu plat kuning," papar dia. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PENGUMUMAN Penting untuk Grab dan Uber Taxi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler