jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM keliling bagi pemilik dokumen tersebut yang masa berlakunya akan segera habis.
SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri memiliki masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
BACA JUGA: Ingin Perpanjang SIM? Berikut Lokasi 5 Gerai Layanan di Jakarta Hari Ini Selasa
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah DKI Jakarta, pada Kamis (28/7).
Dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro di Twitter layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Masa Berlaku SIM Anda Habis? Silakan Perpanjang di 5 Gerai Ini
Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lalu, warga yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa menuju ke Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: 5 Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tersedia di Grand Mall Cakung.
Lokasi pelayanan tersebut juga tersedia di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak! Syarat dan Ketentuan untuk Mengurus SIM Keliling
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi