jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja menyoroti beberapa ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Menurutnya, ketentuan dalam peraturan yang merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 itu membuka potensi terjadinya pelanggaran atas protokol kesehatan saat tahapan Pilkada Serentak 2020.
BACA JUGA: Gelar Pilkada di Masa Pandemi, KPU Usulkan Swab Test untuk Calon Kepala Daerah
Wisnu menjelaskan, Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memungkinkan debat publik dihadiri oleh pendukung para kandidat. Menurutnya, kehadiran pendukung pasangan calon berpotensi membuat ruang debat menjadi padat dan melanggar protokol kesehatan.
"Ini perlu dicermati, karena akan ada kerumunan," kata dia dalam diskusi virtual yang diselenggarakan KPU, Selasa (15/9). Wisnu menjadi pembicara dalam diskusi itu untuk mewakili Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
BACA JUGA: Pesan Presiden Jokowi tentang Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi
Lebih lanjut Wisnu menyoroti Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Sebab, ketentuan dalam pasal itu memungkinkan pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada 2020.
"Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan. Perlu diantisipasi," ujar dia.
BACA JUGA: Please, Simak Baik-baik Pesan Mendagri soal Pilkada di Masa Pandemi Ini
Selain itu, kata dia, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengkhawatirkan kegiatan rapat umum. Menurutnya, Pasal 64 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memungkinkan rapat umum yang dihadiri maksimal 100 orang.
"Kami akan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jarak minimal satu meter antatpeserta rapat umum, serta dapat diikuti lewat media daring. Ini pasal 64. Perlu diperhatikan juga," ungkap dia.
Lebih lanjut Wisnu mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 akan menginstruksikan jajarannya di daerah mengawasi pelaksanaan debat publik dan konser musik pada kampanye pasangan calon.
Tujuannya ialah memastikan peserta acara menjaga jarak sebagaimana ketentuan protokol kesehatan.
"Kami juga ada satgas di daerah, jadi nanti akan banyak kerja bareng. Ini operasional satgas di daerah. Kami akan mendukung dengan pendisiplinan," beber dia.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka tidak menampik kemungkinan yang menjadi kekhawatiran Satgas Covid-19. Namun, katanya, KPU tidak serta-merta bisa mengubah ketentuan itu.
"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ucap Raka dalam diskusi yang sama dengan Wisnu.
Raka beralasan, KPU tidak bisa mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2020 seenaknya karena terbentur UU Pemilu. Namun, KPU masih bisa mendorong pasangan calon kontestan Pilkada Serentak 2020 melaksanakan kampanye secara virtual.
"Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye nanti, dari segi pelaksanaannya, dari segi upaya-upaya untuk pencegahan penularan Covid-19, atau dari aspek sanksi," pungkas dia.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan