Gelar Pilkada di Masa Pandemi, KPU Usulkan Swab Test untuk Calon Kepala Daerah

Rabu, 26 Agustus 2020 – 22:00 WIB
Pelaksanaan Swab Test. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. 

Nantinya, aturan baru itu memungkinkan kandidat di Pilkada 2020 menjalani tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Para kandidat akan diperiksa dengan metode PCR atau swab test sebelum menjalani tes kesehatan.

BACA JUGA: KPU Mengusulkan Jumlah Massa Kampanye Terbuka 100 Orang

"Mereka diharuskan melakukan swab test. Jadi harus dipastikan dia tidak terpapar Covid-19," ucap dia Arief dalam diskusi daring yang disiarkan akun BNPB Indonesia di YouTube, Rabu (25/8).

Menurut dia, usul tentang kandidat di Pilkada Serentak 2020 menjalani pemeriksaan melalui PCR datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selanjutnya, KPU menindaklanjuti usul itu dengan mengirimkan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

BACA JUGA: Virus Corona Menyerang KPU, Ada Banyak Korban

"Kami usulkan ke pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan, yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatannya," kata dia.

Arief menegaskan,  status kandidat pada Pilkada 2020 tidak batal seandainya hasil pemeriksaan PCR menunjukkan positiv Covid-19. Jika kandidat positif Covid-19, katanya, cukup mengikuti protokol kesehatan berupa isolasi mandiri.

BACA JUGA: Ingat, Rapid Test dan PCR Bukan untuk Dokumen Perjalanan

"Tentu tidak membatalkan status dia sebagai calon, karena ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Maka dia harus diisolasi diri sendiri," ucap dia.(ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler