Catat, Kemenhub Ogah Lindungi PNS Tukang Pungli

Rabu, 12 Oktober 2016 – 14:51 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tak akan melindungi pegawainya yang tertangkap tangan menerima pungutan liar (pungli).

Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan, dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenhub yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian, Selasa (11/10), akan menerima sanksi pemecatan.

BACA JUGA: Jessica Menangis akibat Pandangan Sinis

"Dengan tindakan (pungli) itu otomatis dia akan dipecat sebagai pegawai negeri," ujar Dewa di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (12/10).

Namun, sampai saat ini Kemenhub masih menunggu proses hukum di kepolisian. "Menunggu untuk mengetahui," katanya.

BACA JUGA: Sempat Molor, DPD RI Akhirnya Resmi Punya Ketua Baru

Dewa menambahkan, saat ini Kemenhub menyerahkan proses hukum atas dua pegawainya ke kepolisian.  Hal itu juga untuk mengetahui aliran uang hasil pungli. "Untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, total ada enam orang yang diciduk dalam OTT di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/10).  Mereka berinisial AR, AD, D, T, N dan M.

BACA JUGA: Ahli Agama dari PDIP Ini Sebut Fatwa MUI Soal Ahok Tak Berdasar

Enam orang yang terjaring operasi pemberantasan pungli itu terdiri dari dua PNS Kemenhub golongan 2D, satu orang dari pihak swasta dan tiga orang tenaga honorer.  Pungli itu terkait pengurusan izin buku pelaut di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Dari OTT ini tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah total Rp 95 juta. Ada pula buku tabungan yang diduga hasil digunakan untuk menampung pungli dengan saldo Rp 1 miliar. (cr2/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Tinombala Tangkap Istri Pentolan Teroris Poso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler