jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan melakukan penegakkan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Perikanan.
Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Mas Achmad Santosa mengatakan, dalam kewenangan menjaga kedaulatan, tidak ada kewajiban dari hukum internasional bahwa kapal pengawas perikanan harus terdaftar di Internasional Marine Organitation (IMO).
BACA JUGA: Jaksa Agung Sebut Tak Ada yang Aneh dari Pelimpahan Kasus PT BA
Pria yang akrab disapa Otta ini menjelaskan bahwa IMO Number merupakan implementasi dari SOLAS Convention, khususnya mengenai Ship identification Number yang diperkenalkan pada 1987, setelah pengadopsian IMO Resolution A.600(15) telah dicabut dengan IMO Resolution A.1078(28) pada 4 Desember 2013.
“Pada resolusi A.1078(28) disebutkan bahwa tujuan IMO number adalah enhance maritime safety and pollution perevention and to facilitate the prevention of maritime fraud dan tidak berkaitan dengan kapal yang berfungsi untuk pelaksanaan penegakan hukum," ujar Otta dalam siaran persnya, Jumat (8/4).
BACA JUGA: SIMAK Pesan Ketua MPR Saat Pelatihan untuk Pelatih
Selain itu, kapal pengawas perikanan merupakan kapal pemerintah yang memiliki tugas pengawasan dan penegakkan hukum di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia. Dia menambahkan, selama ini kapal pengawas yang beredar telah diberi identitas oleh KKP.
“Kapal pengawas perikanan telah diberikan tanda pengenal yang jelas berupa lambang KKP, nomor lambung dan tulisan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan," pungkas Otta. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Tips Oesman Sapta Agar Kalimantan Barat Cepat Maju
BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK Penjelasan Kapuspen TNI Soal Dandim Pesta Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi