jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik perkara dugaan suap yang dilakukan dua jaksanya, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keseriusan ini terbukti setelah Kejagung membentuk tim klarifikasi yang terdiri dari jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas).
Jaksa Agung M Prasetyo mengumbar, akan memberikan sanksi tegas kepada dua jaksa tersebut bila benar mereka menerima suap dari PT Brantas Adibraya. Namun, sebelum itu, kata dia, pihaknya akan menyelediki lebih dulu dugaan suap tersebut.
BACA JUGA: SIMAK Pesan Ketua MPR Saat Pelatihan untuk Pelatih
"Muara pemeriksaannya mencari kejelasan, yang benar ya benar, yang salah ya salah, tapi kalau itu ada pelanggaran kita lakukan penindakan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/4).
Namun, Prasetyo menolak menjawab dengan detail perihal bentuk sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada dua jaksa tersebut bila benar menerima suap.
BACA JUGA: Tips Oesman Sapta Agar Kalimantan Barat Cepat Maju
"Masih kita dalami, lihat saja hasilnya seperti apa, ada sanksi ringan, sedang dan berat, yang jelas pasti kita akan mencari kebenarannya seperti apa," imbuh bekas politikus Partai Nasional Demokrat ini.
Dia menilai, tidak mau gegabah untuk menjatuhkan sanksi tanpa adanya upaya penyelidikan lebih lanjut. Menurut dia, bisa saja dua jaksa tersebut dijebak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA: SIMAK Penjelasan Kapuspen TNI Soal Dandim Pesta Narkoba
"Saya sudah katakan bukan mustahil ada yang memanfaatkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di kejaksaan. Itu bisa terjadi, saya sendiri saja pernah difitnah," beber dia.
Mengenai motivasi Kejagung melimpahkan kasus PT Bratas Adibraya ke Kejati DKI Jakarta, menurutnya, disebabkan jumlah kerugian negara masih dalam kategori sedikit dan kurangnya sumber daya jaksa untuk mengusut kasus tersebut.
"Itu normal saja, Kejaksaan itu satu, apalagi Kejagung bisal melimpahkan kemana saja, jadi semua pertimbangan, dari sisi efesiensi," tutupnya.
Sebelumnya diketahui pada Selasa (5/4) kemarin, tim klarifikasi melakukan pemeriksaan secara diam-diam pada empat jaksa di kalangan Kejati DKI Jakarta. Mereka adalah Kajati Sudung Situmorang, Aspidus Tomo Sitepu, Kasie Penyelidikan Rinaldi, dan Kasubag TU Nur Laila Sari.
Tak sampai itu, tim klarifikasi dikabarkan juga memeriksa Wakajati DKI M Rum, Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung Fadil Jumaha, Kasubdit Jampidsus Kejagung Yulianto, dan Kabag TU Jampidus Kejagung Andi.
Tentunya, pemeriksaan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang besar diduga turut mencokok Sudung dan Tomo perihal menerima suap dari PT Brantas Adipraya (BUMN). (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Fahri Dicopot, Ustaz Hidayat: Biarlah Hukum yang Berbicara
Redaktur : Tim Redaksi