jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengaku bakal mundur dari jabatannya di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Politikus senior itu menyatakan dirinya akan meninggalkan Wantimpres sebelum Desember 2022 demi fokus memimpin partai berlambang Ka'bah tersebut.
BACA JUGA: Sinyal dari Mardiono, KIB Mengumumkan Capres dan Cawapres Awal 2023
"Sebelum Desember saya akan mengundurkan diri," kata Mardiono saat ditemui awak media di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10).
Pria kelahiran Yogyakarta itu memilih mundur dari Wantimpres meski statusnya di PPP sebatas Plt ketua umum.
BACA JUGA: Posisi Monoarfa
Mardiono beralasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Rangga (AD/ART) PPP memberikan kewenangan kepada Plt ketum seperti ketua umum definitif.
Politikus cum pengusaha itu mencontohkan jabatan ketua umum PPP yang dipegang Suharso Monoarfa menjelang Pemilu 2019.
BACA JUGA: Sindiran Jokowi untuk Petinggi KIB Berangkulan Terus Tanpa Capres
Saat itu Suharso menjadi Plt ketua umum PPP untuk menggantikan Muhammad Romahurmuziy alias Romi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak Suharso jadi Plt sampai dengan Pemilu 2019, kemudian baru dilaksanakan muktamar yaitu pada Desember," tutur Mardiono.
Memang jabatan di Wantimpres tidak bisa ditempati pimpinan partai politik. Hal itu diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Ketentuan itu menyatakan anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pejabat struktural pada instansi pemerintah; pejabat lain; pimpinan parpol, pimpinan LSM maupun ormas, dan lain-lain.
Dalam penjelasan lanjutan ketentuan itu ditegaskan bahwa anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.(ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi