CATAT! Pembakar Hutan Bakal Dipenjara 15 Tahun

Rabu, 24 Februari 2016 – 10:41 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANA PASER – Kapolres Paser AKBP Christian Torry memerintahkan jajarannya melakukan sosialisasi agar warga tak membakar hutan. Selain menyebabkan kabut asap, kebakaran bisa merusak ekosistem, dan berimbas pada konsekuensi hukum.

Torry mengatakan, pembakar lahan bisa dijerat Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

BACA JUGA: 4 Pemain Persipura Pindah ke Ha..nu..ra, Ya! Hanura

Sementara itu, pembakar hutan bisa dijerat Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami memerintahkan kepada semua anggota agar mengajak masyarakat tak melakukan pembakaran lahan. Karena sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem,” kata Torry, Selasa (23/2) kemarin. (nan/ica/jos/jpnn)

BACA JUGA: Usai Bunuh Neneknya, Remaja Ini Santai ke Sekolah

BACA JUGA: Begini Alasan Anak Buah Menteri Susi Membidik Pulau Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diamankan Saat Mabuk, Ngakunya Ngantuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler