jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi di Indonesia.
Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38, terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu ke depan.
BACA JUGA: Pengumuman Satgas: 10 Provinsi dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa (31/8).
Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.
BACA JUGA: Gegara Didesak Segera Menikah, Luna Maya Kesal sama Kartika Putri?
Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal memiliki dua shift kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi, dan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan di daerah level 3 dan 2.
BACA JUGA: Peduli Lingkungan, Prajurit Satgas TNI Pamrahwan Yonif RK 751/VJS Menanam 70 Pohon Merbau
Di samping itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detil pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru.
Di antaranya Level 4, jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00, pasar rakyat kebutuhan nonsehari-hari menjadi pukul 17.00, operasional pedagang kaki lima hingga pukul 21.00, uji coba protokol kesehatan di mall mulai dilakukan di DIY.
Pada Level 3, jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00, pasar rakyat kebutuhan non ehari-hari menjadi pukul 17.00, operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00, operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka, serta mal menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit.
Uji Coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selain itu, kegiatan konstruksi noninfrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang.
Pada Level 2, jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00, makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00, penerapan skrining dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga