jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto kembali tak menghadiri panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi pada persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Novanto yang harusnya hari ini (20/10) bersaksi dalam perkara korupsi e-KTP, memilih absen dengan alasan ada kegiatan lain.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Novanto sudah mengirim surat perihal ketidakhadirannya di persidangan. “Untuk Pak Novanto karena ada acara lain sehingga tak bisa hadir," katanya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Golkar Tambah Usia, Semoga Bisa Terus Berkarya
Hakim Jhon Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan lantas bertanya ke JPU. “Jadi bagaimana ini?” ujarnya.
JPU pun tetap berencana menghadirkan ketua umum Golkar itu sebagai saksi. "Kami tetap akan menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan," jawab JPU Wawan.
BACA JUGA: Golkar Dekati Umat dengan Festival Maulid Nabi dan Selawat
"Jadi akan dijadwalkan ulang, ya?" ujar Hakim John.
JPU pun menegaskan jawaban sebelumnya. "Ya benar, kami akan jadwalkan ulang," tegas Jaksa Wawan.
BACA JUGA: Setnov Minta Anies-Sandi Atasi Segregasi Warisan Pilkada
Sebelumnya, Setnov -panggilan Novanto- juga dijadwalkan sebagai saksi pada sidang e-KTP yang digelar 9 Oktober lalu.Kala itu, Novanto beralasan melakukan medical check up.(elf/ce1/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Kepastian soal Sprindik Baru untuk Jerat Setnov
Redaktur : Tim Redaksi