jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memberikan kepastian tentang surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya hingga saat ini masih mendiskusikan kelemahan-kelemahan sprindik sebelumnya yang dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang praperadilan. “Jadi (sprindik baru, red) belum diputuskan,” ujar Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10).
BACA JUGA: Pola KPK Sudah Kontraproduktif bagi Pembangunan Nasional
Intinya, kata Agus, KPK akan mempelajari dulu kelemahan-kelemahan penetapan tersangka sebelumnya sehingga bisa kalah di praperadilan. “Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan sampaikan ke publik,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus membantah kabar yang menyebut lima komisioner KPK dipanggil Presiden Joko Widodo sebelum PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Menurut Agus, meski komisioner KPK sering bertemu presiden, tapi tak pernah membahas soal praperadilan ataupun kasus yang menjerat ketua umum Golkar itu.
BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan KPK, Menhub Siap Beri Bantuan
“Tidak ada, sering ketemu tapi tidak bahas soal praperadilan. Pertemuan jauh sebelum itu,” jelasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Kesaksian Ganjar Pranowo di Persidangan Andi Narogong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Agus Rahardjo Setorkan Bukti Pelengkap ke Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi