CATAT! Sudirman Said Bisa Dipidana

Minggu, 22 November 2015 – 11:25 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Ketua DPR Setya Novanto, ilegal.

Hal itu dikatakan Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul, Minggu (22/11).

BACA JUGA: Setya Novanto menjadi Tumbal?

"Penyadapan harusnya mendapatkan izin dari penegak hukum. Salah satunya KPK," tandasnya.

Lebih dari pada itu, menurut dia, rekaman yang diserahkan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), harus dibuktikan kebenarannya. 

BACA JUGA: Jokowi Usulkan Tiga Prioritas Kerjasama ASEAN Plus Three, Apa Saja?

"Apakah itu tidak diedit lagi. Apakah asli? dari mana sumber resminya? Itu yang jadi pertanyaan publik," katanya. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Wah, Kongres HMI di Riau Kok Sepi?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Menyusup lalu "Bajak" Pesawat di Soekarno-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler