Catat! Tarif 5 Pajak Ini Bakal Naik Tahun Depan

Kamis, 23 November 2017 – 23:51 WIB
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantr. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikan lima jenis pajak untuk menggenjot pendapatan daerah di Ibu kota pada tahun depan.

Kebijakan ini diambil menyusul adanya kenaikan target penerimaan pajak sebesar Rp 2 triliun dalam Rancangan APBD 2018.

BACA JUGA: Anies Tambah Dana Hibah, Ormas Diguyur Duit Miliaran Rupiah

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, dalam KUA-PPAS target penerimaan pajak diusulkan senilai Rp 36,125 triliun.

Namun, dalam Rancangan APBD 2018, target penerimaan pajak naik menjadi Rp 38,125 triliun.

BACA JUGA: Fokus Bahas RAPBD, Pemprov DKI Kesampingkan soal Reklamasi

"Ada kenaikan Rp 2 triliun untuk penerimaan pajak dari usulan awal," ujarnya, Kamis (23/11).

Edi menyebutkan, lima sektor pajak yang akan dinaikan meliputi pajak parkir, tarif pajak penerangan jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jalan Tol.

BACA JUGA: Tiga Program Ini Jadi Prioritas Tertinggi Gubernur Anies

Tarif pajak parkir akan mengalami kenaikan dari semula 20 persen menjadi 25 persen. Namun kenaikan pajak ini tidak dibebankan kepada masyarakat, melainkan kepada pengelola parkir.

"Kenaikan pajak parkir ini bukan layanan per jam. Tapi beban kepada pengelola parkir. Kenapa dinaikan, karena di Depok dan Bekasi sudah 25 persen. Padahal pelaku usahanya sama," jelas Edi.

Ia melanjutkan untuk tarif pajak penerangan jalan akan dinaikan sebesar tiga hingga enam persen. Tarif pajak penerangan jalan yang dibebankan dalam rekening listrik saat ini baru sebesar 2,4 persen. Kenaikan pajak ini hanya dibebankan pada pemakaian di atas 2.000 kilo volt ampere (KVA).

"Untuk pengguna 2.000-3.500 KVA akan naik menjadi tiga persen. Kemudian semakin tinggi pemakaian KVA kenaikannya semakin tinggi," katanya.

Kemudian untuk tarif pajak BBN-KB akan dinaikan sebesar 12 persen. Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen pengendalian jumlah kendaraan di Ibukota. Sedangkan untuk BPHTB dan PPB Jalan Tol masih dalam pembahasan.

"Dengan kenaikan lima sektor pajak ini, kita optimis target penerimaan pajak bisa tercapai tahun depan," tandas Edi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Ancam DKI, Ini Instruksi Anies untuk Anak Buah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler