Catat Ya! Buni Yani Tersangka Bukan Karena Unggah Video Pidato Ahok

Kamis, 24 November 2016 – 07:00 WIB
Kombes Awi Setiyono. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa Buni Yani ditetapkan tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

Menurut Awi, tidak ada yang salah dari video yang diunggah Buni. Meski video itu telah disunting, namun substansi pidato kontroversial Ahok tidak berbeda dari versi aslinya.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Bidan PTT, Alhamdulillah...

"Video aslinya itu 1 menit 40 detik, hasil suntingan BY itu selama 30 detik. Berdasarkan analisis tidak ada perubahan atau tambahan suara. Jadi videonya cuma dipotong," kata Awi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Menurut Awi, penyidik melihat pelanggaran Buni ada pada keterangan teks alias caption yang ditambahkannya dalam video tersebut.

BACA JUGA: Gawat! 95 Persen Produk Pangan UMKM Belum Berstandar SNI

"Ini harus digarisbawahi. Masalahnya perbuatan pidana itu bukan mengunggah video. Tapi menuliskan tiga paragraf di akun FB yang bisa berujung pada siapapun yang membacanya bisa terhasut. Membuat satu kebencian yang bersifat SARA," jelas Awi.

Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh relawan pasangan Ahok-Djarot bernama Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja). Laporan teregister dengan LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, tertanggal 7 Oktober.

BACA JUGA: Sabar Ya, MUI Masih Membahas Hukum Salat Jumat di Jalan

Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surah Al-maidah ayat 51.‎ (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dansesko TNI Sebut Asing Serang Indonesia Lewat Kelompok LGBT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler