Catat ya, Tidak Semua PNS Libur Jumat sampai Minggu

Rabu, 04 Desember 2019 – 07:03 WIB
Tidak semua PNS libur Jumat sampai Minggu. Ilustrasi Foto: Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, kinerja PNS akan diklasifikasi.

Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Klasifikasi PNS terbagi tiga; berkinerja baik, menengah, dan rendah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Libur PNS Tiga Hari Hingga Jokowi Ditantang Tutup Bimbel

PNS berkinerja baik ini diperkirakan hanya 20 persen. Mereka ini nantinya mendapatkan reward berupa tambahan libur Jumat sampai Minggu yang diambil secara bergantian.

"Jadi tambahan liburnya bukan untuk semua PNS. Hanya 20 persen PNS dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor. Kalau posisinya analis kebijakan atau periset, bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12)

BACA JUGA: Mulai Januari 2020, PNS Bakal Libur Jumat sampai Minggu

Untuk PNS di pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. "Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tegas Waluyo.

Waluyo menjelaskan, klasifikasi kinerja PNS untuk memudahkan pengawasan sehingga target dan pencapaian tetap bisa dikejar meski bekerja di rumah maupun di tempat lain selain kantor.

BACA JUGA: PNS Libur Jumat sampai Minggu, 2 Hal Penting yang Perlu Diketahui

"Makanya kami keluarkan pelaksanaan manajemen kinerja, kami berikan pada kategori terbaik. Kami tekankan pada outcome dan target-target challenging ke dia," tutur Waluyo.

Dijelaskan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga hari Jumatnya bisa libur.

Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya bergantian.

Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 jam kerja per minggunya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler