PNS Libur Jumat sampai Minggu, 2 Hal Penting yang Perlu Diketahui

Rabu, 04 Desember 2019 – 05:39 WIB
Uji coba PNS libur Jumat sampai Minggu akan diterapkan di 7 instansi pusat mulai Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan tambahan libur PNS menjadi Jumat sampai Minggu. Namun, libur tambahan itu akan dilakukan secara bergantian.

Artinya, dalam sebulan, PNS bisa menikmati libur Jumat hingga Minggu, satu kali dalam dua pekan. Dengan kata lain, bisa libur Jumat hingga Minggu, dua kali dalam satu bulan.

BACA JUGA: Mulai Januari 2020, PNS Bakal Libur Jumat sampai Minggu

Hitung-hitungan jam kerja, berdasar penjelasan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga hari Jumatnya bisa libur.

Dari penjelasan Waluyo bisa dibuat hitungan jam kerja seperti ini. Misal pekan pertama seorang PNS kerja Senin hingga Kamis alias 4 hari. Pekan berikutnya, kerja Senin hingga Jumat, atau 5 hari. Total selama dua pekan 9 hari kerja. Otomatis, jam kerja per harinya ditambah menjadi 9 jam kurang sekian menit, agar terakumulasi menjadi 80 jam per dua pekan.

BACA JUGA: Kepala BKN Tanggapi Usulan Usia Pensiun PNS 45 Tahun

Dengan demikian, ada 2 hal penting yang perlu diketahui para PNS terkait rencana libur PNS Jumat hingga Minggu.

Pertama, jatah libur Jumat sampai Minggu, tidak setiap pekan, tetetapi dua pekan sekali.

BACA JUGA: Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan Hanya Sampai 45 Tahun

"Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” ungkap Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12).

Waluyo Martowiyoto yakin dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.


Kedua, uji coba libur PNS Jumat hingga Minggu PNS hanya untuk tujuh instansi pusat. Rencananya, uji coba ini dimulai Januari 2020 di instansi antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, nantinya ada PNS yang bisa bekerja dari rumah alias tidak perlu ngantor. Namun,ada syaratnya.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja PNS di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

"Nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah," terang Waluyo.

Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.

Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN. 20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.

Analis kebijakan atau periset bisa, tetapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa.

"Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tegas Waluyo. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler