jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sampai saat ini masih ada sebanyak 3.419 perlintasan sebidang ilegal tanpa palang pintu, atau bahkan tanpa penjagaan.
Kondisi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut, Pasal 94 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
BACA JUGA: Kalau Pintu Ditutup, ya Jangan Menerobos
Dari catatan KAI terdapat 1.223 perlintasan sebidang yang resmi, 3.419 perlintasan sebidang liar, serta perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 349.
"Seringkali di luar dari pengawasan membuat perlintasan untuk jalan lalu dibuka buat motor lalu dibuat untuk mobil ini jangan muncul dulu. Yang ada dicarikan solusi atau ditutup, tapi dalam jarak tertentu harus ada perlintasan yang tak sebidang bisa flyover, underpass," ujar Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (6/9) kemarin.
BACA JUGA: Keluhkan Tawuran di Manggarai, KAI Terjunkan Petugas Polsuska
Karena itu, Edi meminta supaya seluruh pihak bisa bekerjasama agar perlintasan sebidang liar tidak lagi memakan korban jiwa.
"Yang pasti bahwa memang perlintasan ini, pertama jangan sampai muncul lagi perlintasan tak resmi," tegas Edi.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Mulai Hari ini Tiket Reduksi Bisa Dibeli via KAI Access
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Batasan Waktu Registrasi Tarif Reduksi, Begini Penjelasan KAI
Redaktur & Reporter : Yessy