Catatan Pakar soal Penegakan Hukum di 2021: Dari Kasus ASABRI hingga Permainan Karantina Kesehatan

Minggu, 02 Januari 2022 – 22:39 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad memberikan catatan tahunan perihal penegakan hukum selama 2021.

Menurut Suparji, ada prestasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi ada yang perlu dievaluasi.

BACA JUGA: Gus Yaqut: Hukum Berat Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan

Hal yang perlu diapresiasi, kata Suparji adalah penegakan hukum dalam kasus korupsi.

Dia menilai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri merupakan langkah tepat dan berpihak pada keadilan masyarakat.

BACA JUGA: Danrem Brigjen TNI Achmad Fauzi Datangi Habib Bahar, Kuasa Hukum Bereaksi, Simak

"Tuntutan tersebut mencerminkan keadilan masyarakat, karena yang bersangkutan tidak merasa bersalah, bahkan berupaya membela diri. Praktik korupsi yang sudah mendarah daging harus disudahi dengan penindakan hukum tegas," kata Suparji dalam keterangan, Minggu (2/1).

Selain itu, penindakan terhadap oknum aparat penegak hukum yang nakal perlu diapresiasi.

BACA JUGA: Erick Thohir Mendapat Pujian dari Jaksa Agung, Pakar Hukum Merespons, Simak

Menurutnya, supremasi hukum tanpa memandang bulu harus digalakkan ke depannya agar penegak hukum benar-benar melayani masyarakat.

"Kami berharap tidak ada oknum kepolisian yang menolak laporan korban tindak pidana. Misalnya dalam kasus pelecehan seksual atau perampokan," kata Suparji.

Langkah Satgas BLBI, kata Suparji, yang berupaya menyelesaikan kasus itu patut diapresiasi.

Namun, Satgas yang memiliki kewenangan sangat besar patut dilakukan pengawasan agar tidak terjadi penyalagunaan kekuasaan.

Kasus BLBI, kata Suparji, tak hanya diselesaikan melalui perdata, tetapi pidana.

"Jika hanya diselesaikan lewat perdata, sama halnya mengerdilkan masalah dan melukai nurani hukum. Karena kasus ini sangat kental nuansa pidananya," kata Supari.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia itu mengatakan hal yang patut menjadi evaluasi para penegak hukum seperti kasus mafia tanah yang belum bisa diusut secara tuntas.

Terlebih, korban mafia tanah sudah banyak dengan kerugian yang sangat besar.

Kemudian, penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dia berharap kejaksaan yang digawangi ST Burhanuddin bisa menuntaskan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme hukum.

Sebab, lanjut dia, tiap pelanggaran HAM berat, yang menjadi korban pasti rakyat kecil.

Suparji juga mendukung sembilan rencana program Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan rencana tersebut sangat bagus terutama dalam soal penuntutan berdasar hati nurani dan penuntasan pelanggaran HAM berat.

"Diharapkan di 2022 jajaran Korps Adhyaksa merealisasikan rencana program tersebut. Ke depan penegakan hukum yang berpihak pada keadilan dan sesuai nurani masyarakat benar-benar terwujud," kata Suparji.

Kejaksaan, lanjut dia, perlu memantau pelaksanaan di lapangan terhadap program strategis untuk kepentingan masyatakat.

Menurut dia, di lapangan masih terjadi penyimpangan.

Dia lantas mencontohkan pogram pemerintah pencegahan Covid-19, salah satunya karantina kesehatan yang belum maksimal. Sebab, ada indikasi yang lolos karena kolusi dengan petugas.

"Pelaksanaan karantina kesehatan bagi warga negara Indonesia yang baru masuk Indonesia, seperti para TKI juga terindikasi dimainkan petugas," pungkas Suparji Ahmad. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler