Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi, Polda Metro Jaya Serahkan ke Lembaga Ini

Selasa, 21 Juli 2020 – 19:32 WIB
Catherine Wilson saat diamankan di Polda Metro Jaya. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan rehabilitasi dari artis Catherine Wilson karena kedapatan memakai narkoba. Permohonan itu kini tengah dievaluasi.

Menurut Yusri, permohonan rehabilitasi ini diajukan oleh pengecara dari artis yang akrab disapa Keket tersrebut. Polisi pun tidak mempermasalahkan langkah yang ditempuh Keket ini. Sebab hal tersebut adalah haknya.

BACA JUGA: Soal Alasan Catherine Wilson Pakai Sabu-Sabu, Polisi Bilang Begini

"Itu silakan saja, nanti tinggal masuknya ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, bagaimana keputusan dari sana diterima atau tidak itu keputusan dari BNNK,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (21/7).

Yusri menegaskan, permohonan itu bukan berartilangsung dikabulkan. Selain itu, lanjut Yusri, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Keket akan tetap berjalan meski adanya upaya rehabilitasi ini.

BACA JUGA: Polisi Tidak Langsung Memenuhi Permintaan Catherine Wilson

“Yang mengetahui (syarat rehabilitasi) semua BNNK, dia mengajukan apakah memang nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada, jadi silakan saja enggak masalah," tambah Yusri.

Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.

BACA JUGA: Berita Terbaru Terkait Aktris Catherine Wilson

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler