jpnn.com, JAKARTA - Aktris Catherine Wilson dan Idham Masse telah resmi diputus bercerai oleh Pengadilam Agama (PA) Depok, Jawa Barat.
Kabar putusan cerai itu pun telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid.
BACA JUGA: Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar
"Sudah diputus cerai, perceraian antara haji Idham dengan Mbak Keket (Catherine Wilson) itu sudah putus dan dikabulkan perceraiannya," ujar Ilham Rasyid saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/6).
Akan tetapi, gugatan Catherine Wilson tak sepenuhnya dikabulkan.
BACA JUGA: Respons Ivan Gunawan Setelah Dijodoh-jodohkan dengan Inara Rusli
Sebab gugatan nafkah lampau yang sempat diajukan Keket ditolak oleh majelis hakim.
"Terus gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh Mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim," tutur Ilham Rasyid.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Akhirnya Melepas Rindu dengan Tukul Arwana
Adapun poin lain yang dikabulkan oleh majelis hakim adalah nafkah mutah dan iddah.
"Yang dikabul itu mutah sama iddah. Nah mutah dengan iddah itu menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah ya," ucap Ilham Rasyid.
"Tetapi kami juga tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. poinnya adalah dari pihak haji Idham kami mengajukan banding, itu saja intinya," sambungnya.
Sebelumnya, Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada 1 Oktober 2022.
Adapun Idham Masse pernah mendaftarkan talak cerai terhadap Catherine Wilson di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023.
Akan tetapi, permohonan tersebut digugurkan lantaran suami istri itu tidak pernah hadir dalam sidang.
Catherine Wilson kemudian memutuskan untuk menggugat cerai Idham Masse ke Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita