JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demikrat (FPD), M Nasir, dituding telah mencatut komisi yang membidangi hukum itu agar bisa leluasa menjenguk M Nazrauddin di Rutan LP Cipinang. Karenanya, Badan Kehormatan (BK) DPR diminta mengambil tindakan tegas terhadap Nasir.
Desakan ke BK DPR itu justru dilontarkan Ruhut Sitompul yang masih kolega Nasir baik di Komisi III DPR ataupun di fraksi. Ruhut menyatakan, tindakan Nasir dengan membesuk Nazaruddin di luar jam kunjungan bukan hanya melanggar aturan.
Ruhut bahkan menduga sudah ada pelanggaran kode etik anggota DPR yang dilakukan Nasir karena mengunjungi Nazaruddin yang tengah terbelit kasus hukum. "Jadi silakan BK DPR bertindak," kata Ruhut di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (10/2).
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa Nasir dan Nazar memang saudara kandung. Namun Ruhut menilai hal itu tidak bisa dijadikan alasan bagi Nasir untuk berkunjung semaunya.
Desakan agar BK DPR memeriksa Nasir juga datang dari pengamat politik Ray Rangkuti. Menurut Ray, tindakan Nasir mencatut Komisi III DPR agar leluasa menjenguk Nazar jelas tak bisa dibenarkan.
"Dia (Nasir) memakai posisinya sebagai anggota Komisi III DPR agar diijinkan (membesuk di luar jam kunjungan). Di sinilah Fungsi BK untuk mengambil tindakan," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana pada Rabu (8/2) malam lalu memergoki pertemuan antara Nazaruddin, Nasir, serta pengacara Rosa Manulang Djufri dan Arif Rahman di Rutan LP Cipinang. Denny mengatakan, dirinya merasa curiga dengan kegiatan di LP Cipinang dari kamera CCTV yang tersambung ke ruangan kerjanya.
Menurut mantan staf khusus Presiden bidang hukum itu, Nasir bisa leluasa masuk karena mengatasnamakan Komisi III DPR. Namun Denny meragukannya. Bahkan dari buku tamu pengunjung Nazar, diketahui bahwa Nasir sering berkunjung di luar jam besuk. "Kami menyimpulkan ini pertemuan pribadi," katanya.
Kesimpulan Denny bahwa pertemuan antara Nazar dan Nasir itu untuk urusan pribadi didukung oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat. Menurutnya, pembatasan jam kunjungan di rutan sudah menjadi aturan baku. Karenanya, wajar jika Wamenkumham Denny Indrayana maupun publik mempersoalkan kunjungan Nasir.
Ditegaskannya, meski Nasir mengatasnamakan Komisi III DPR namun faktanya di Rutan LP Cipinang yang ditemui hanya Nazaruddin. “Kenyataannya yang ditemuinya di LP hanya saudaranya, sehingga terkesan ini urusan pribadi,” kata Martin.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Maret Penetapan Calon Baru
Redaktur : Tim Redaksi