Catut Nama Ahok, Calo Rusunawa Raup Rp 300 Juta

Jumat, 10 Oktober 2014 – 12:02 WIB

jpnn.com - RATUSAN warga kurang mampu yang ingin menyewa Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara terpaksa gigit jari. Pasalnya, mereka menjadi korban penipuan calo. Polisi yang mendapatkan laporan warga lantas mencokok kedua penipu sewa rusunawa tersebut.

Keduanya masing-masing bernama Lasarus Rio Jambormias (34), dan Ahyadri (45). Keduanya dicokok di area Rusunawa Marunda ketika warga yang sudah mengeluarkan uang memprotes keduanya lantaran tidak kunjung bisa mendapatkan unit rusunawa yang dijanjikan.

BACA JUGA: Perawan Tua Tewas Setelah Teman Pria Bertamu

Beberapa warga mengaku sudah mengeluarkan uang antara Rp 350 ribu sampai Rp 6 juta kepada kedua tersangka. Meski uang sudah dibayarkan, tapi unit rusun yang dijanjikan keduanya tak kunjung bisa ditempati. Dari hasil kejahatan keduanya diperkirakan sudah meraup uang sekitar Rp 300 juta.

Salah satu tersangka yang dicokok polisi, Rio mengaku Ketua Umum  Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan (FKMN) Jakarta. LSM itu beralamat di Jalan Kali Baru Barat VII, Cilincing, Jakarta Utara. Saat ditangkap, Rio mengantongi ID card wartawan Press Bhayangkara Indonesia dengan logo Divisi Hukum Mabes Polri.

BACA JUGA: Ahok Minta Penipu Ditindak Tegas

Saat itu, Rio juga memakai topi berlogo Mabes Polri. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari enam kwitansi dengan nilai total sewa rusunawa Rp 14,9 juta, tiga surat perjanjian pemakaian unit hunian Rusunawa Marunda palsu.

Kapolsek Cilincing Kompol Edi Purnawan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal  378 Juncto (jo) 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Dia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka memungut biaya Rp 350 ribu sampai Rp 6 juta untuk sewa rusunawa.

BACA JUGA: Bisa Ancam Listrik Jakarta, Pembangunan Tanggul Raksasa Harus Hati-Hati

Besaran harga sewa rusunawa yang ditetapkan kedua tersangka tergantung lokasi. Jika paling atas lebih murah dan yang lantai bawah lebih mahal.  

”Sampai saat ini sudah ada 200 orang warga yang tertipu oleh dua orang calo itu,” ujarnya, kemarin (9/10).

Lebih lanjut, perwira menengah Polri itu mengatakan, surat perjanjian sewa yang disita dari tersangka memang palsu. Hal itu diketahui dari huruf yang berbeda, tidak ada nomor surat dan paraf pejabat yang berwenang. Kemudian tidak tercantum nilai sewa Rusunawa Marunda.

”Juga tidak ada tulisan kecil Dinas Perumahan, Gedung dan Aset Pemprov DKI di kolom bawah surat perjanjian seperti yang resmi,” ujarnya juga.

Edi menambahkan, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada tersangka lain dalam kasus penipuan penyewaaan rusunawa tersebut.

”Kami masih terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami pengakuan kedua tersangka,” jelas juga polisi dengan satu mawar di pundaknya tersebut. Terkait penemuan identitas wartawan dan juga pengakuan tersangka kalau dia ketua LSM, Edi mengatakan itu digunakan untuk memperlancar aksinya.

”Tersangka mengaku sebagai LSM jika ada permasalahan di Rusunawa Marunda. Kemudian mengaku wartawan, jika ingin menanyakan sesuatu kepada pejabat Rusunawa Marunda ataupun kepada warga. Seorang pelaku juga mengaku kenal dengan Ahok untuk mempermulus aksi penipuannya yang dia lakukan,” cetus Edi lagi.

Dia menambahkan, saat diperiksa seorang tersangka juga menyebut nama oknum perempuan pejabat di Dinas Perumahan, Gedung dan Aset Pemprov DKI Jakarta yang jadi bekingnya. Namun, menurut Edi juga, itu merupakan karangan pelaku.

Sebab setelah ditelusuri, tidak ada nama pejabat perempuan seperti yang disebutkan pelaku yang berdinas di Dinas Perumahan, Gedung dan Aset Pemprov DKI. Tersangka juga tidak bisa menunjukan oknum tersebut.

”Meski begitu, kami akan terus menyelidiki kasus ini,” pungkas Edi juga.

Sementara itu, tersangka Rio, kepada wartawan di Mapolsek Cilincing, mengaku surat perjanjian bukan buatannya sendiri. Namun didapatnya dari seorang wanita bernisial MA yang berdinas di lantai 3 dan lantai dasar kantor Dinas Perumahan, Gedung dan Aset Pemprov DKI Jakarta di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat.  

”Namanya Ibu Maria. Dia selalu mengenakan baju dinas biru tua. Dia juga mengenakan logo Pemda DKI di bajunya,” ujar Rio.

Dia juga mengaku mengenal wanita berinisial M itu saat bersama 11 orang rekannya bermaksud menyewa Rusunawa Marunda di dinas yang menangani rusunawa tersebut.

Kepada wanita yang dia duga pejabat itu, Rio mengaku membayar Rp 1,5 juta setiap ada orang yang hendak menyewa Rusunawa Marunda. Meski begitu, pengakuan Rio sedikit janggal. Pasalnya, Rusunawa Marunda tidak disewakan terutama Blok C3 dan C4 yang diperuntukan bagi korban banjir di wilayah Muara Baru, Kecamatan Penjaringan.

Setelah berhasil menyewa unit Rusunawa Marunda dari M ini, Rio lantas mendapatkan surat perjanjian sewa yang diduga lantas melakukan penipuan. Dia menawarkan sewa unit Rusunawa Marunda kepada warga miskin.  

”Semua uang sewa rusun saya serahkan kepada Ibu Maria. Saya hanya dapat imbalan Rp 200 ribu- Rp 300 ribu. Uang itu saya bagi dua sama Ahyadri,” cetusnya.
     
Sementara itu, sejumlah warga miskin korban penipuan rusunawa itu sempat melabrak tersangka saat berada di Rusunawa Marunda. Selain telah menyerahkan berkas persyaratan mereka juga menyerahkan uang. Warga kesal karena sudah lama menunggu dan mengeluarkan  uang namun unit rusuk tak mereka dapati hingga melaporkan keduanya. (dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopaja AC Juga Pakai Tiket Elektronik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler