Catut Nama Menteri Gara-gara Commitment Fee

Senin, 13 Februari 2012 – 15:51 WIB

JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans dengan terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Senin (13/2) menghadirkan staf DPP PKB, M Fauzi. Pada persidangan itu, Fauzi mengaku mencatut nama Menakertrans Muhaimin Iskandar terkait commitment fee dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten tersebut Fauzi mengaku beberapa kali dihubungi Ali Mudhori. Menurut Fauzi, dirinya merasa dikejar-kejar Ali. Sikap Ali yang terus-menerus menanyakan commitment fee itu membuat Fauzi jengah dan mencari akal untuk berkilah. "Saya sudah kepepet dikejar terus sama Ali Mudhori. Makanya saya catut nama menteri," ujar Fauzi ketika memberikan kesaksian, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/2)

Namun jawaban Fauzi itu mengusik majelis hakim. "Mengapa harus mencatu nama Muhaimin?" kata ketua majelis, Herdi Agusten.

Namun Fauzi menyodorkan alasan lain tentang pencatutan nama menteri. "Karena Menteri itu kan tertinggi. Kalau sudah yang tertinggi (Menakertrans) saya pikir tidak dikejar-kejar lagi," kata Fauzi lagi.

Majelis hakim juga sempat mengingatkan Fauzi bahwa sebagai saksi sudah disumpah agar berkata jujur. "Saya sudah disumpah, Yang Mulia. Saya mencatut," katanya.

Selain itu Fauzi juga mengatakan, meski menjadi staf DPP namun dirinya tidak dekat dengan Muhaimin. "Hanya staf di DPP PKB, tidak dekat dengan Menteri (Muhaimin)," ucapnya.

Tim penasihat hukum Dadong sempat menanyakan salah satu rekaman hasil sadapan tentang keinginan Fauzi lepas dari lingkaran Sindhu Malik dan Ali Mudhori yang sempat disebut sebagai calo anggaran. Fauzi mengatakan, dirinya memang tak mau terseret-seret kasus itu, terlebih lagi setelah Dadong bersama atasannya, I Nyoman Suisnaya, ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011.

"Saya memang mau lepas dari lingkaran Sindu Malik-Ali Mudhori. Nggak mau terseret-seret," katanya.


Pengakuan serupa juga disampaikan Fauzi saat bersaksi pada persidangan atas Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Tranmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya.

"Nggak ada urusan dengan menteri, saya hanya mencatut saja," kata Fauzi di hadapan hakim ketua Sudjatmiko yang memimpin yang memimpn persidangan atas Nyoman Suisnaya.

Sementara Dadong saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian Fauzi, mengaku pernah diancam Ali Mudhori. "Sejak awal Ali Mudhori tidak hanya mendekati Pak Fauzi, tapi juga saya. Dia (Ali) pernah mengancam mau memindahkan saya," ucapnya.

Seperti diberitakan, Dadong adalah Kepala Bagian Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Tranmigrasi (P2KT). Dadong bersama Sesditjen P2KT Keemnakertrans, I Nyoman Suisnaya, didakwa menerima uang sogokan dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai pelicin agar PT Alam Jaya Papua menjadi rekanan proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu Akses Lapas Komisi III Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler