Kartu Akses Lapas Komisi III Dicabut

Senin, 13 Februari 2012 – 14:14 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin mengatakan, 16 kartu akses khusus anggota Komisi III DPR yang diberikan Kemenkumham tidak berlaku lagi. Seluruh anggota Komisi III, menurut Amir, bebas berkunjung untuk menjalankan fungsi pengawasan Dewan.

”Bebas berkunjung pada jam berapapun sepanjang melaksanakan fungsi pengawasannya. Tidak perlu kartu lagi,” kata Amir Syamsuddin, saat rapat dengan Komisi III DPR, dipimpin Benny K Harman, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (13/2).

Sepanjang melaksanakan fungsi pengawasan DPR lanjutnya, Komisi III DPR cukup melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, agar kementerian bisa membantu, mendukung, memperlancar apa yang dikerjakannya, sehingga tujuan dan hasilnya terukur.

Sebelumnya, Rabu (8/2) pukul 23.00 Wib, anggota Komisi III DPR RI M Nasir, mengunjungi terdakwa Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang, Jakarta Timur di luar jam kunjungan pukul 10.00-12.00 Wib dan pukul 13.00-15.30 Wib.

Dalam kunjungannya, Nasir mengikutsertakan mantan pengacara Rosa, Djufri Taufik. Djufri mengaku  datang ke Lapas karena sudah menjadi pengacara Nazaruddin. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Pulau Padang Fokus ke Kemenhut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler