Cayla Mengalami Kecelakaan Tunggal di Tol Trans Sumatera, 1 Tewas, 3 Luka Berat

Kamis, 24 Juni 2021 – 20:18 WIB
Kecelakaan kendaraan minibus jenis Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1597 ZC di Jalan Tol Trans Sumatera, Km 249+400 Jalur B. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mobil minibus jenis Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1597 ZC mengalami kecelakaan maut di Jalan Tol Trans Sumatera Km 249+400 Jalur B, pada Rabu (23/6) lalu.

Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

"Pengendara tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan menabrak pagar pembatas jalan dan median beton pada lokasi kejadian," kata Branch Manager PT Hutama Karya, Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Yoni Satyo Wisnuwardhono, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Kamis (24/6).

Ia menyebutkan berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan jenis Calya tersebut melaju dari arah Palembang menuju Lampung dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

Kemudian menabrak guardrail atau pagar pembatas jalan dan median beton.

Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi di Km 249+400 Jalur B, Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung pada Rabu (23/6) pukul 12.51 WIB.

Dia menjelaskan, kecelakaan itu menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka berat.

Para korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Puri Husadatama.

"Kecelakaan ini telah ditangani Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku Pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat,” katanya lagi.

Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

HK juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, yaitu berkendara dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

BACA JUGA: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Kemudian, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu "setuju" bahwa keselamatan adalah nomor satu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler