Cecar Eks Wali Kota Jakarta Pusat, Habib Rizieq Kemudian Murka

Senin, 12 April 2021 – 22:58 WIB
Suasana persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat marah kepada jaksa penuntut umum, Senin (12/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) murka saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (12/4).

Hal itu lantaran saat HRS mengajukan pertanyan kepada eks Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, tiba-tiba prtanyaannya dipotong oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Dokumen Pajak PT Jhonlin Barutama Dibawa Kabur, KPK Beri Peringatan

Saat itu, HRS menanyakan apakah Bayu Meghantara mengetahui ada pelanggar protokol kesehatan di Jakarta Pusat selain dirinya yang dibawa ke ranah pidana sesuai dengan pergub DKI Jakarta tentang aturan PSBB transisi?

"Saya bukan dalam kapasitas menjawab itu," kata Bayu menimpali pertanyaan HRS yang terus meminta jawaban.

BACA JUGA: Mengenal Aplikasi Sinar, Bikin SIM Baru Cuma Lewat Hp

Jaksa penuntut umum (JPU) pun melayangkan protes kepada majelis hakim atas sikap HRS yang ngotot menanyakan hal itu kepada Bayu.

"Majelis hakim, mohon terdakwa jangan memaksa saksi," kata JPU.

BACA JUGA: Simak Pesan Penting Habib Rizieq untuk Umat Islam, Sebut Soal Revolusi Akhlak

HRS yang tidak terima langsung marah dan meminta JPU untuk tidak memotong pertanyaannya.

Dia juga mengatakan apakah JPU tersinggung dengan pertanyaannya kepada Bayu Meghantara. 

"Kalau Anda tidak tersinggung, Anda jangan mengganggu saya bertanya. Ini mempertaruhkan nasib saya, saya yang dipenjara bukan Anda. Saya yang dipenjara. Saya sudah 6 bulan dipenjara," lanjut Habib Rizieq.

HRS juga menjelaskan dirinya menerima sanksi denda yang diberikan terkait kerumunan di Petamburan pada 14 November 202.

"Saya bayar 50 juta. Saya rela, saya rida, saya mengaku salah, saya minta maaf kepada masyarakat ketika itu," ucap Habib Rizieq. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Huawei Makin Mantap Melepas Sistem Operasi Android


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler