Dokumen Pajak PT Jhonlin Barutama Dibawa Kabur, KPK Beri Peringatan

Senin, 12 April 2021 – 20:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dokumen perpajakan dari Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dibawa kabur. KPK memperingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat akan dijerat pidana.

Hal ini disampaikan KPK setelah gagal menemukan bukti usai menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat (9/4) pekan lalu.

BACA JUGA: Pegawainya Ketahuan Mencuri Emas Batang, KPK Dikritik Politikus Senayan

Ternyata, dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) itu dibawa kabur mobil truk.

"Tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (12/4).

BACA JUGA: Pemerintah Singapura Murka dengan Tuduhan Irjen Karyoto KPK, Ungkit SBY dan DPR

Fikri menerangkan penyidik pun sempat mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun, penyidik gagal menemukannya. Diduga truk telah berpindah lagi.

"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Fikri.

BACA JUGA: KNPI: KPK Jangan Gentar Menghadapi Para Mafia Pajak

Fikri mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Komisi antikorupsi juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," tandas Fikri.

Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4).

Penggeledahan di perusahaan milik grup Haji Isam itu terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler