Cece dengan Gampang Meraup Rp2 Miliar, Belasan Orang Kelabakan

Senin, 15 Februari 2021 – 15:23 WIB
Polda NTB mengusut kasus penipuan modus arisan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut kasus dugaan penipuan bermodus arisan dengan jumlah kerugian yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah.

Tim Penyidik menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini.

BACA JUGA: Tanpa Kerja Keras, Husni Hardinata Bisa Meraup Rp1,7 Miliar, Bini 2, Sontoloyo!

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Senin (15/2), mengatakan, indikasi pelanggaran UU ITE diperoleh dari hasil klarifikasi korban yang mengaku telah ditipu oleh bandar arisan berinisial NY alias Cece.

"Dari klarifikasi korban, ada sejumlah transaksi atau kesepakatan yang dilakukan melalui WhatsApp. Itu ranahnya masuk ITE," kata Hari Brata.

BACA JUGA: Tanpa Kerja Keras Syarif Hendrawan Bisa Mendapat Rp140 Juta, Beginilah Caranya

Karena berkaitan dengan UU ITE, lanjut Hari, maka penanganan laporan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB.

Namun demikian, Hari mengatakan penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.

BACA JUGA: Instruksi Terbaru Menpan-RB untuk Seluruh ASN

Dijelaskan, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan dari 13 warga yang mengaku sebagai korban penipuan. Dari 13 orang tersebut, delapan di antaranya telah diklarifikasi.

"Jadi dari 13 korban yang lapor, baru delapan yang mau diperiksa. Dari 13 itu juga ada yang tidak mau berikan kuasa, jumlahnya sekitar lima orang," ujarnya.

Namun untuk sementara, lanjutnya, penyelidik telah mendapat bukti yang mengindikasikan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan.

"Seperti keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh nomor urut dua, itu tidak dikasih semua sama si bandar," ucap dia.

Sebanyak 13 anggota arisan yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelepan NY alias Cece, datang melapor ke Polda NTB.

Kepada polisi, mereka mengaku tertipu arisan hingga kerugiannya mencapai Rp2 miliar.

Para korban melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan sebelumnya menjelaskan, laporan kliennya yang berjumlah 13 orang ini sesuai Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   arisan   Polda NTB   Uu Ite  

Terpopuler