Tanpa Kerja Keras, Husni Hardinata Bisa Meraup Rp1,7 Miliar, Bini 2, Sontoloyo!

Selasa, 02 Februari 2021 – 15:22 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Adriansyah menginterogasi pelaku penipuan dengan modus anggota polisi gadungan, di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Husni Hardinata (54), tercatat sebagai warga Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Husni ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai calon Kapolres Tangerang Kota, Provinsi Banten.

BACA JUGA: Direktur Perusahaan Alat Medis jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 7 Miliar

Pelaku telah menipu korbannya dengan janji diterima sebagai polisi dengan nominal uang mencapai Rp1,7 miliar.

"Pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun, aksi penipuan tersebut dimulai sejak Juni 2020," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2).

BACA JUGA: Polisi Bekuk Sepasang Suami Istri, Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Bernilai Rp 39 Miliar

Kronologi penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan kerabat istri kedua pelaku yang baru dinikahinya pertengahan tahun lalu.

Kerabat dari istri kedua pelaku merupakan anggota polisi di Polres Depok, curiga dengan atribut serta kartu anggota yang dimiliki oleh pelaku.

BACA JUGA: Rohadi Punya 2 Istri, Rumah Banyak, Vila, Mobil 21, Ini Daftarnya, Sontoloyo!

Tidak hanya itu, pelaku memajang foto berseragam polisi dengan pangkat Kombes Pol yang ternyata wajah dan plat namanya diedit oleh pelaku dengan wajah serta nama dirinya.

Sebelumnya, pelaku mengaku sebagai Kapolres Tangerang Kota, lalu ditelusuri kebenaran informasi tersebut oleh anggota Polres Depok, ternyata tidak ada nama pelaku.

"Lalu pelaku mengaku sebagai intel di Polri, ditelusuri lagi anggota Polres Depok ini, ternyata tidak ada identitasnya, hingga akhirnya dilakukan interogasi," kata Azis.

Saat dilakukan interogasi, didapati dalam ponsel pelaku percakapan berisi tipu muslihat, iming-iming kepada korban bernama IS.

Pelaku mengiming-imingi akan membantu memasukkan anak korban sebagai anggota PNS Polri.

"Lantas pelaku meminta uang kepada korban, nominalnya mencapai Rp1,4 miliar," kata Azis.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan mengatakan bahwa status sarjana yang dimiliki anak korban, tidak hanya bisa jadi PNS, tapi bisa jadi anggota polisi lewat Sekolah Ilmu Polisi (SIP).

Pelaku mengaku akan dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota dan meminta korban mentransfer uang sehingga total yang diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp1,7 miliar.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah Polres Depok dan menyerahkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan disesuaikan dengan wilayah hukum tindak pidananya.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," kata Azis.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, uang Rp1,7 miliar digunakan untuk membiayai pernikahan pelaku dengan istri kedua, lalu membayar pengobatan bibinya dan membeli sebidang tanah.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi menyebutkan, terungkapnya kejahatan pelaku dari pengakuan istri keduanya, yang mengaku kepada kerabatnya bahwa suaminya adalah anggota polisi.

"Kebetulan keponakan istri pelaku ini anggota polisi juga, dia curiga dengan atribut dan gelagat pelaku," kata Eko.

Menurut Eko, korban mengirimkan uang kepada pelaku setiap minggu sebanyak dua hingga tiga kali dengan nominal antara Rp20 juta-Rp30 juta.

Bahkan ada transaksi senilai Rp100 juta yang dikirim korban kepada pelaku. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler