jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan alasannya menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Aziz memastikan kedatangan mereka untuk mengambil surat pemanggilan tersangka Habib Rizieq kepada penyidik.
Menurut Aziz hal itu dilakukan sebagai bentuk bahwa Habib Rizieq Shihab patuh terhadap hukum.
"Kami intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kami tidak bermaksud mempersulit proses ini," ungkap Aziz.
Selain itu, kata dia langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrok antara polisi dengan massa FPI, seperti yang terjadi pada 6 Desember 2020 lalu.
"Pertimbangan-pertimbangan itu sebenarnya mungkin bisa saja tetapi tidak menjadi dasar," pungkasnya.(mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Polisi Garap 14 Saksi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama