Cegah BUMN Merugi, Kamrussamad Dukung PP 23/2022

Senin, 20 Juni 2022 – 19:07 WIB
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad. Foto: dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Politikus Partai Gerindra itu menilai PP 23/2022 tersebut akan berdampak positif, yakni agar BUMN benar-benar menjalankan fungsinya meningkatkan penerimaan negara.

BACA JUGA: Perhutani Gandeng HK, Bulog dan PNM Gelar Pasar Rakyat BUMN

“Salah satu fungsi utama BUMN adalah meningkatkan penerimaan negara. Fungsi tersebut selama ini terhambat karena maraknya kasus korupsi di lingkaran BUMN," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6).

Menurut dia, adanya Pasal 27 dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 yang menegaskan direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN bila lalai menjalankan tugasnya, tentu sangat baik untuk mendisiplinkan BUMN. 

BACA JUGA: Kamrussamad: Stagflasi Mengancam Ekonomi Indonesia, KSSK Harus Menyiapkan Mitigasi Risiko

“Sudah jadi rahasia umum, selain gaji direksi yang terus meningkat meski rugi, korupsi di BUMN marak terjadi," ungkapnya.

Dia menjelaskan periode 2016-2021, terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN. 

BACA JUGA: Kamrussamad: UU APBN 2023 Berpotensi Digugat

Dari jumlah kasus tersebut, kata dia, telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 47,9 triliun.

“Oleh karena itu, PP ini sangat penting. Apalagi di masa pandemi kemarin, potensi korupsi di BUMN sangat rawan," pungkas Kamrussamad. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler