JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangann (PPATK) meneken kesepakatan bersama untuk saling memberikan informasi mengenai indikasi pencucian uang atau tindak pidana terkait di lingkungan Pertamina.
“Bentuk pertukaran informasi tersebut dapat melalui permintaan data dari PPATK, pemberian data dari inisiatif Pertamina, pengembangan sistem teknologi informasi secara bersama-sama dan melakukan sosialisasi bersama mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pertamina,” kata VP Corporat Communication Pertamina M Harun di Jakarta, Rabu (19/10).
Harun mengatakan, penandatangan nota kesepakatan bersama ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam mengelola perusahaan dengan berpegang pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness.
Pertamina, kata Harun, merupakan BUMN pertama yang menandatangani nota kesepakatan dengan PPATK terkait kerja sama ituSaat ini, untuk mengukur penerapan GCG di Pertamina, telah ditetapkan 5 parameter yang dinilai
BACA JUGA: Asing Beli, Indeks Pulih
Pelaksanaan hak dan tanggung jawab pemegang saham diberi porsi 9 persen, penetapan kebijakan GCG mendapat porsi 8 persenUntuk implementasi GCG, Pertaminamenetapkan porsi terbesar 66 persen
BACA JUGA: Semen Gresik Tak Gegabah Naikkan Harga
Untuk pengungkapan informasi 7 persen dan komitmen mendapat porsi 10 persenBACA JUGA: Honda Obral Freed S Alpha
Hal ini tercermin dari peningkatan posisi Pertamina dalam indeks rating GCG 86,79 persen di tahun 2010 dan mencapai tingkat kesehatan perusahaan Sehat pada kategori AA dengan skor 90,85(lum)BACA ARTIKEL LAINNYA... Indeks Tergencet Sentimen Regional
Redaktur : Tim Redaksi