jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pencegahan terhadap eksploitasi anak menjadi pengemis di bulan Ramadan ini harus dilakukan supaya tidak semakin banyak.
Dia mengatakan, perbuatan mengeksploitasi anak itu dapat dikategorikan melanggar pidana, terutama pasal terkait perdagangan orang. "Pencegahan harus dilakukan agar eksploitasi tidak semakin besar," kata Asrorun di Jakarta, Selasa (15/7).
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Belum Jelas
Ia mengaku secara kuantitatif tidak menghitung angka pasti anak-anak yang dimobiliasi kemudian dieksploitasi jadi pengemis. Namun, kata dia, seiring Ramadhan dan mendekati lebaran, itu akan semakin membesar.
Menurutnya, kebanyakan mereka itu datang dari kantong-kantong sosial ekonomi di bawah rata-rata di daerah luar Jakarta.
BACA JUGA: Mubaligh Polisikan Jakarta Post
"Itu memang banyak terjadi ketika puasa datang tiap tahun. Bukan berarti masyarakat muncul permisifitas, antisipasi dini lebih penting," jelasnya.
Lebih miris lagi, banyak pula bayi yang dibawa untuk mengemis. Seperti di pertigaaan, perempatan jalan dan tempat ibadah.
BACA JUGA: Tes CPNS Molor Hingga September
Karenanya, Asrorun mengatakan kalau tidak dicegah sedini mungkin, eksploitasi anak itu akan menimbulkan kerawanan sosial, kemacetan, kriminalitas dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. "Konsen penegakan hukum penting lebih dini dilakukan, agar fenomena sosial tak menyebar," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Hanya Setuju 300 Formasi CPNS dari Ribuan Usulan
Redaktur : Tim Redaksi