Cegah Fasilitas Kepabeanan Disalahgunakan, Bea Cukai Perkuat Monev Terhadap Penerima

Senin, 22 Mei 2023 – 20:22 WIB
Petugas Bea Cukai rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai terus berupaya mendorong pelaku industri berorientasi ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan, seperti tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Pemberian fasilitas kepabeanan tersebut juga disertai dengan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap para penerima.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan perihal kedua kegiatan tersebut.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Ini, Begini Langkah Preventif Bea Cukai

"Monitoring ialah kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan," terang Hatta Wardhana, Senin (22/5).

Sementara itu, lanjut Hatta menjelaskan, pada evaluasi dilakukan penilaian kepatuhan dan pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan fasilitas KITE terhadap penerima fasilitas.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Penghargaan kepada 9 Prajurit TNI dari Satgas Pamtas Yonif 612/Manuntung

"Keduanya ditujukan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Pengamanan atas hak-hak keuangan negara pun dapat terjamin," terangnya.

Hatta menyampaikan terkait pentingnya fasilitas TPB dan KITE serta penguatan fungsi pengawasan, pada akhir 2022 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Aturan ini berlaku mulai dari 60 hari sejak diundangkan atau pada awal Maret 2023.

Hatta menyebutkan pokok-pokok kebijakan yang terdapat pada PMK nomor 216/PMK.04/2022 meliputi beberapa indikator.

Pertama, penegasan kegiatan monitoring dan evaluasi melalui beberapa komponen utama, seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri.

Kedua, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi, dan terakhir pencapaian tujuan monitoring dan evaluasi yang fokus pada peningkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KITE.

"Kegiatan monitoring dan evaluasi yang berdasar hukum serta mudah dilaksanakan, dan fungsi pengawasan oleh Bea Cukai," jelasnya.

Lebih lanjut Hatta menyampaikan ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerima fasilitas TPB ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-6/BC/2023.

Perdirjen Bea Cukai tentang petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerima fasilitas TPB tersebut berlaku sejak 28 Februari 2023.

Hatta menegaskan melalui implementasi PMK nomor 216/PMK.04/2022 dan PER-6/BC/2023 yang baik, Bea Cukai berkomitmen untuk mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, serta mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan kepada para penerima fasilitas kepabeanan.

"Kami berharap pelaku industri dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan meningkatkan kepatuhan di bidang ekspor dan impor," tegas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler