Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Ini, Begini Langkah Preventif Bea Cukai

Jumat, 19 Mei 2023 – 23:56 WIB
Petugas Bea Cuka menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana mengidentifikasi pita cukai palsu dalam sebuah acara sosialisasi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SUKABUMI - Bea Cukai memberikan asistensi tentang cukai bersama pemerintah daerah di wilayah Sukabumi, Sidoarjo, Sampang, dan Ambon.

Kegiatan tersebut bertujuan mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Penghargaan kepada 9 Prajurit TNI dari Satgas Pamtas Yonif 612/Manuntung

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan asistensi ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Asistensi dan sosialisasi ini dilakukan agar meningkatkan pemahaman warga dan pelaku usaha di bidang cukai tentang peraturan di bidang cukai khususnya rokok, serta untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah setempat khususnya Satpol PP,” kata Hatta Wardhana, Jumat (19/5).

BACA JUGA: Bergerak ke Tol Solo-Ngawi, Timwas Bea Cukai Surakarta Amankan Banyak Barang Bukti

Di Sukabumi, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP menggelar kegiatan bertajuk 'Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Masyarakat Gunung Puyuh' pada 10-11 Mei 2023.

Kegiatan ini diikuti warga dan pemilik warung di Kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi.

Hatta mengatakan materi yang disampaikan seputar pengenalan ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana mengidentifikasi pita cukai palsu.

“Ciri-ciri rokok ilegal itu ada lima, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” beber Hatta.

Hatta menjelaskan rokok dengan pita cukai asli memiliki karakteristik khusus, tema khusus, dan kertas yang istimewa serta hanya dicetak oleh Peretakan Uang Republik Indonesia (Peruri) agar tidak mudah dipalsukan.

"Pita cukai asli itu memiliki cetakan yang jelas, ada lambang Bea Cukai, lambang negara Indonesia, hologram serta tanda-tanda khusus lainnya," tegas Hatta.

Asistensi juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II di Luminor Hotel Sidoarjo, pada Senin (8/5), dalam acara bertajuk 'Bimbingan Teknis Aplikasi Siroleg (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) Bidang Penegakan Hukum dalam Rangka Pengumpulan Informasi dan Berantas Rokok Ilegal Tahun 2023'.

Kegiatan ini diikuti 50 pegawai Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

Di Sampang, Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, Selasa (16/5).

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibnas, Perangkat Desa, Linmas, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kader Penegak Perda (Kakanda), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi).

Kemudian Pramuka, Karang Taruna, Mahasiswa, perwakilan MUI Sampang, dan dari masyarakat sekitar.

Selain sinergi dalam bentuk sosialisasi, Bea Cukai juga melakukan koordinasi di bidang pengawasan dan penegakan hukum pengendalian peredaran rokok.

Kegiatan ini dilakukan oleh Bea Cukai Ambon melalui kunjungan kerja yang dilaksanakan ke Kantor Satpol PP Kota Ambon, pada Rabu (17/5).

Harapannya, kunjungan kerja ini dapat memperkuat sinergi di bidang pengawasan antara Bea Cukai Ambon dan Satpol PP Kota Ambon.

“Melalui kegiatan asistensi, harapannya masyarakat dapat lebih waspada dalam distribusi rokok," ujar Hatta.

Para peserta, lanjut Hatta, juga diimbau dapat menyampaikan informasi yang diberikan kepada keluarga, saudara, ataupun tetangganya, agar sama-sama peduli untuk memberantas rokok ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler