Cegah Kebocoran Data Pribadi, Kominfo: Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Publik

Senin, 24 Mei 2021 – 22:11 WIB
Keamanan data pribadi. Ilustrasi: Daily Telegraph/Alamy

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat dalam menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan.

Menanggapi persoalan ini, Direktur  Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menjelaskan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia terdapat pada 32 regulasi, yang tersebar di berbagai sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perdagangan dan lain-lain.

BACA JUGA: Pandemi Belum Usai, Kominfo Ajak Masyarakat Merajut Semangat di Hari Kebangkitan Nasional

Banyaknya regulasi tersebut tidak terintegrasi atau hanya bersifat sektoral.

Menurut Gunawan aturan-aturan tersebut nantinya akan dikodifikasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dibahas di DPR.

BACA JUGA: Bertekstur Kental dan Lengket, Sirop Bisa untuk Pelumas Kenikmatan di Ranjang?

“Perlu juga juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, di tengah isu pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kesadaran publik juga masih rendah terkait menjaga kerahasiaan data pribadi,” ujar Gunawan.

Kominfo, lanjut Gunawan mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi dan mengingatkan pihak korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka.

BACA JUGA: Kepada Deddy Corbuzier, Ivan Gunawan Mengaku Stres dan Lelah

Gunawan menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang harus segera hadir dalam sistem hukum di Indonesia sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif demi memberikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Selama ini kebocoran data pribadi disebabkan karena lemahnya payung hukum untuk memberikan perlindungan data pribadi.

Beberapa kasus yang sering mencuat ke publik terkait data pribadi misalnya penyalahgunaan data dari Pinjaman Online, kebocoran data di e-commerce dan penyalahgunaan data marketing kartu kredit atau asuransi.

“Kita tentu pernah mengalami ada pihak lembaga keuangan tertentu, menghubungi nomor kontak kita dan menawarkan berbagai produk keuangan, padahal kita tidak pernah berbagi nomor kontak pribadi ke pihak-pihak tersebut. Ini sudah menjadi bagian dari kebocoran data, atau jual beli data pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Kasus-kasus semacam ini dapat segera ditangani jika payung hukum kita kuat lewat kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi,” seru Gunawan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati, Ini 5 Aplikasi Android yang Bisa Bocorkan Data Penggunanya


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler