Cegah Kecelakaan Kerja, Menaker Ida Fauziyah Tekankan Pentingnya K3 Elevator

Kamis, 19 Oktober 2023 – 17:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi K3 Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator di Pakuwon Tower, Jakarta Selatan, Kamis (19/10). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pentingnya pemahaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Salah satunya berguna mencegah terjadinya bahaya dan kecelakaan kerja pada elevator.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Tegaskan Budaya K3 Kunci Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Unggul

Menurut Menaker Ida, pemahaman K3 elevator harus terus diberikan, baik kepada perusahaan maupun masyarakat pengguna elevator.

Hal ini mengingat adanya potensi bahaya dan kecelakaan kerja dalam penggunaan elevator.

BACA JUGA: Menaker Ida Sebut Perusahaan BUMN Memiliki Peran Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal tersebut pada Sosialisasi K3 Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator di Pakuwon Tower, Jakarta Selatan, Kamis (19/10).

"Pemahaman mengenai potensi bahaya dan pencegahan kecelakaan pada elevator yang terpasang di tempat kerja sangat penting untuk menghindari ketidaknyamanan maupun dampak fatality," kata Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Kukuhkan Anggota Lembaga Akreditasi LPK Periode 2023-2028

Saat ini, kata Menaker Ida, penggunaan elevator menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari adanya gedung bertingkat pada apartemen, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga rumah tinggal.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah telah mengatur secara administratif maupun teknis mengenai pelaksanaan K3 elevator dan eskalator melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017.

Dalam Permenaker tersebut disebutkan salah satu kewajiban saat pemakaian elevator adalah melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian yang meliputi pemeriksaan pertama, berkala, khusus dan ulang.

Adapun, pemeriksaan dan/atau pengujian berkala dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan/atau Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator.

"Saya mengajak bapak dan ibu pengelola gedung yang menyediakan elevator agar melakukan pengawasan dan perawatan secara berkala, serta menyediakan petunjuk penggunaan elevator di setiap unit untuk memastikan kelayakan dan keamanan elevator yang akan digunakan," pesannya.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menambahkan Sosialisasi K3 Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator diikuti oleh pengelola Gedung Pakuwon Tower, perusahaan jasa K3 bidang pemeriksaan dan pengujian K3 untuk elevator.

Selain itu juga diikuti perusahaan jasa K3 bidang pemasangan elevator, dan perusahaan agen tunggal pemegang merk pada elevator.

Dirjen Haiyani menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman K3 tentang elevator bagi peserta.

"Kegiatan ini juga bertujuan memberikan motivasi kepada perusahaan-perusahaan, tenaga kerja, dalam menerapkan program K3," tegas Dirjen Haiyani menambahkan.

Sosialisasi ini juga dirangkai dengan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan tuberkolosis (TBC) bagi pekerja atau buruh yang bekerja di Pakuwon Tower. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler