Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Ini yang Dilakukan Kemnaker & Kadin Indonesia

Jumat, 23 Juni 2023 – 18:20 WIB
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berkolaborasi mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

Salah satu bentuk kolaborasi itu melalui terselenggaranya 'Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Uji Coba Norma 100'.

BACA JUGA: Kemnaker Anugerahkan Penghargaan Kepada 22 Gubernur sebagai Pembina K3 Terbaik

Kemnaker pun menyampaikan apresiasi kepada 50 perusahaan yang tergabung dalam Kadin Indonesia yang telah berpartisipasi aktif mengikuti sosialisasi tersebut.

Kegiatan ini merupakan langkah Kemnaker untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat ketenagakerjaan dalam pemenuhan norma ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (23/6).

Dirjen Haiyani meyakini keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial.

Terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, kata Dirjen Haiyani, sebagai wujud pemerintah bersama stakeholder untuk meningkatkan kualitas perlindungan terhadap ketenagakerjaan, khusus mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

Menurutnya, untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Kekerasan seksual di tempat kerja akan merugikan semua pihak, baik korban, pelaku (terkena hukuman) maupun perusahaan," tegasnya.

Reputasi perusahaan juga akan buruk ketika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja.

"Karena itu mari kita sama-sama pahami dan terapkan mencegah dan menangani terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja," ajak Dirjen Haiyani.

Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengungkapkan jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 1.547 orang dengan sebaran tak merata di 34 provinsi.

Dia meyakini tak akan mampu memeriksa norma ketenagakerjaan terhadap 100 ribu perusahaan setiap tahunnya.

Sementara jumlah perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online tahun 2023 mencapai 1,5 juta perusahaan.

Salah satu terobosan atau inovasi untuk memperkaya metode pemeriksaan konvensional selama ini, yakni pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self asessment) berbasis jaringan (web), yang disebut Norma 100.

Metode ini melindungi tenaga kerja, baik usaha kecil, menengah maupun besar akan diluncurkan Menaker pada 27 Juni 2023 mendatang.

"Kenapa disebut Norma 100? Karena isinya berjumlah 100 pertanyaan. Jawabnya cuma yes or no saja," terang Yuli Adiratna .

Lebih lanjut Yuli Adiratna menjelaskan hasil dari Norma 100 itu menggambarkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan.

"Jadi perusahaan juga tidak sibuk melayani petugas di lapangan, karena hanya melaporkan secara berkala melalui kemnaker.go.id," pungkas Yuli Adiratna. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler