Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Sabtu, 10 Juni 2023 – 11:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan semua pihak. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja tidak bisa ditoleransi.

Dia pun mengajak semua pihak untuk serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja atau buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.

“Pelecahan seksual tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak,” tegas Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (10/6).

BACA JUGA: Kemnaker Bersama Pengusaha & Pekerja Deklarasi Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Menteri Ida menyampaikan Kepmenaker ini penting untuk diterbitkan mengingat jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tinggi.

Berdasarkan data Komnas Perempuan pada 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban.

Kemudian tahun berikutnya terdapat 324 kasus dan 384 korban, dan hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban.

Selain itu, berdasarkan survei ILO mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada 2022, sebanyak 70,93 persen dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Kemudian sebanyak 69,35 persen korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan.

Sementara itu, kekerasan dan pelecehan paling sering dialami korban adalah yang bersifat psikologis sebanyak 77,40 persen, disusul seksual sebanyak 50,48 persen.

Sampai saat ini, jumlah korban kekerasan di tempat kerja masih didominasi oleh perempuan sebanyak 656 orang.

“Selain tingginya angka kasus dan korban, Kepmenaker ini diterbitkan untuk menyingkronkan dan menguatkan aturan sebelumnya agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja lebih optimal, serta dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” beber Menaker Ida Fauziyah.

Mantan anggota DPR itu menjelaskan ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja, upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Selain itu, termasuk pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam Kepmenaker ini, dijelaskan 9 bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sementara itu, pelaku maupun korban dapat terjadi dari pihak pengusaha, pekerja/buruh, dan orang lain yang berada di lingkungan kerja.

Adapun upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan anti kekerasan seksual di tempat kerja.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini membutuhkan peran semua pihak, dan dalam Kepmenaker ini, kami menegaskan kembali peran Satgas Pencegahan dan Penanganan KS di perusahaan yang berperan menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai kebijakan perusahaan,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida menambahkan, korban, keluarga korban, rekan kerja korban, dan pihak terkait dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual secara daring dan luring kepada Satgas yang dibentuk di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan setempat, Kemnaker, ataupun kepolisian.

Terkait penanganan dilakukan dengan pendampingan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan, perlindungan terkait pemenuhan hak-hak pekerja, serta sanksi oleh perusahaan dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun sanksi yang dapat diberikan perusahaan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di tempat kerja dapat berupa surat peringatan, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau menghapus kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara (skorsing) hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami juga meminta upaya pencegahan dan penanganan ini dilaksanakan secara serius dengan memastikan bahwa pengaduan tersebut ditangani dengan segera dan tanpa diskriminasi,” tegas Menaker Ida Fauziyah.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler