Cegah Kembalinya Represi Model Orba

RUU Kamnas Dianggap Produk Daur Ulang Penguasa

Jumat, 28 September 2012 – 02:47 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) akan memanggil pemerintah pada Senin (1/10) pekan depan. Ketua Pansus RUU Kamnas, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pemerintah akan diminta memberi penjelasan tentang alasan perlunya RUU Kamnas.

Menurut Agus, wakil pemerintah yang akan diundang untuk memberikan keterangan pada pekan depan adalah Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri.  "Itu hasil kesimpulan rapat Pansus RUU Kamnas kemarin (26/9)," kata Agus di gedung parlemen, Kamis (27/9).

Namun politisi muda Partai Golkar itu buru-buru menegaskan, agenda rapat Pansus RUU Kamnas pekan depan hanya untuk mendengar alasan pemerintah saja. Karenanya, belum ada keputusan dari pihak DPR bahwa RUU Kamnas akan langsung dibahas.

"Setelah Pansus RUU Kamnas mendengar penjelasan dari pemerintah, maka kami akan kembali menggelar rapat internal dengan agenda membahas apa yang dijelaskan pemerintah, soal perlunya RUU Kamnas,” sambung Agus.

Lebih lanjut pria yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengatakan, pemerintah harus mampu meyakinkan DPR jika RUU Kamnas itu memang dianggap perlu dibahas. Sebaliknya jika pemerintah gagal meyakinkan DPR, maka RUU Kamnas akan ditolak.
 
”Kesimpulannya harus menunggu penjelasan pemerintah apakah nanti (RUU Kamnas) dapat diterima atau tidak oleh DPR. Nah, dalam hal ini pemerintah harus mampu meyakinkan Pansus kalau RUU Kamnas ini memang sangat diperlukan,” pungkasnya.

Terpisah, kalangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) kembali mengingatkan DPR tentang bahaya RUU Kamnas yang sebenarnya pernah dikembalikan para politisi Senayan ke pemerintah karena dianggap berpotensi menggerus demokrasi. Direktur Penelitian dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (Litbang LBH) Agung Widjaya, menyatakan, RUU Kamnas versi pemerintah itu seolah-olah hanya untuk mendaur ulang pola represif militer rezim orde baru.

Menurut Agung, pemerintah ternyata tetap ingin negara bisa mengooptasi dan mengontrol masyarakatnya. "Apalagi, pendefinisian ancaman dalam RUU Kamnas itu tidak jelas, yang berarti seluruh lapisan masyarakat yang mengritik pemerintah bisa saja diartikan sebagai bentuk ancaman,” ucap Agung.

Sedangkan Sekretaris Eksekutif Konferensi Wali Gereja Indoneia (KWI), Benny Soesetyo, mengajak seluruh pihak mencermati RUU Kamnas. Sebab menurut pria yang akrab disapa dengan panggilan Romo Benny itu, RUU Kamnas lebih mengutamakan kepentingan penguasa daripada hak-hak sipil.

”Karena dengan RUU itu, rakyat akan mudah dikelabui penguasa. Jelasnya negara ini belum memerlukan RUU Kamnas ini," papar Romo Benny seraya menambahkan, seharusnya yang perlu dilakukan adalah meningkatan kinerja intelijen dan kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Tawuran, Ajari Siswa Hargai Perbedaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler