Cegah Keributan, Gunakan E-KTP sebagai Basis Data Pemilih

Selasa, 10 Juli 2012 – 06:56 WIB

JAKARTA - Ribut-ribut soal data pemilih di pilgub DKI harus dijadikan pelajaran penting bagi proses pendataan pemilih pemilukada di daerah lain. Data penduduk yang sudah melakukan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), harus dijadikan acuan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Koordinator Komite Pemilih untuk Indonesia (Tepi) Jeiry Sumampow mengatakan, memang aturan perundang-undangan belum mengatur penggunaan e-KTP untuk menyusun DPT. Tapi, lanjutnya, untuk menjamin akurasi data pemilih, penyelenggara pemilukada harus berani menggunakan e-KTP sebagai basis data.

"Karena data e-KTP lebih valid, jauh lebih akurat," ujar Jeiry Sumampow dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin (9/7).

Dijelaskan, data e-KTP bisa menghindari adanya pemilih yang namanya terdaftar secara ganda di DPT. Juga mencegah warga yang punya hak pilih tapi tidak terdata di daftar pemilih. "Karena ini menyangkut hak pemilih, mestinya seluruh data e-KTP yang sudah ada dipakai saja agar data sempurna," ujar Jeiry.

Sebelumnya, kepada JPNN aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan juga mengingatkan agar pemilukada di daerah yang telah melakukan perekaman e-KTP, menggunakan data dari proyeknya kemendagri itu.

Abdullah Dahlan menjelaskan, jika perekaman e-KTP belum merata untuk seluruh warga, maka cukup yang sudah melakukan perekaman itu dulu saja yang dimasukkan ke data pemilih. Sisanya, menyisir lagi dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh pemda ke KPU Daerah.

"Jadi, kalau pun dari DP4 tidak akurat, paling cuman sedikit karena mayoritas pasti sudah terekam di data e-KTP," ulasnya.

Untuk pilgub Sumut 2013 misalnya, tahapan penyerahan DP4 dari Pemprov Sumut ke KPU Sumut dijadwalkan pada 14-23 September 2012. Dengan kata lain, mayoritas warga Sumut yang punya hak pilih sudah merekam e-KTP, karena proyek perekaman e-KTP ditargetkan sudah tuntas akhir 2012 di seluruh daerah.

Kalau data e-KTP itu digunakan, maka KPU Sumut tinggal menyisir saja data e-KTP anggota TNI/Polri, untuk dikeluarkan dari daftar pemilih.

Mendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah menyatakan kesanggupannya memberikan data penduduk hasil pengerjaan e-KTP untuk keperluan pendataan pemilih di pemilukada. Memang, dia mengatakan hal tersebut terkait ribut-ribut data pemilih pilgub DKI.

Ramai diberitakan, hingga menjelang pemungutan suara pilgub DKI, masalah data pemilih terus diributkan. Sejumlah partai pengusung pasangan calon mempersoalkan data pemilih pilgub DKI yang jauh melampaui data warga yang sudah merekam e-KTP.

Buntutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih. DKPP diperintahkan memperbaiki DPT. Tapi oleh sebagian kalangan, perbaikan sudah tak mungkin dilakukan karena waktunya sudah mepet.

Jeiry Sumampow menilai, masalah DPT ini akan terus menjadi sumber persoalan, meski pilgub DKI nantinya selesai digelar. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya DPT Diubah, Jumlah Pemilih Berkurang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler