Cegah Kisruh Berulang, Dorong Pemilu 2024 Pakai e-Voting

Rabu, 24 April 2019 – 23:23 WIB
Pemilih menunjukkan smart card e-voting dalam pemilihan kepala desa di Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor (12/3). Foto: Hilmi Setiawan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting harus sudah bisa diterapkan pada Pemilu 2024. Pendapat ICMI itu didasari kisruh pelaksanaan Pemilu 2019.

Ketua Departemen Komunikasi ICMI Andi Irman mengatakan, setidaknya ada tiga alasan sehingga Pemilu 2024 sudah harus menggunakan e-voting. Pertama adalah kontroversi hitung cepat dan lamanya penghitungan manual berjenjang yang dilakukan oleh KPU.

BACA JUGA: 144 KPPS Meninggal Dunia, KPU Gelar Salat Gaib

Menurutnya, hal itu telah memunculkan efek negatif. Sebab, banyak pertentangan di kalangan elite maupun akar rumput.

“Pertengkaran nasional ini melemahkan persatuan Indonesia. Bila menggunakan e-voting, hasil pemilu segera diketahui sesaat setelah pemungutan suara telah dilakukan,” ujar Irman seperti diberitakan JawaPos.com, Rabu (24/4).

BACA JUGA: Bawaslu Ingatkan KPU Tak Buru-buru Mengkhayal soal Evaluasi Pemilu

Alasan kedua adalah kompleksitas mekanisme pemilu di Indonesia saat ini. Akibatnya, tenaga manusia yang menjadi penyelenggara pemilu terkadang tak mampu memenuhi tuntutan masyarakat.

“Banyak penyelenggara pemilu sakit bahkan gugur dalam menjalankan tugasnya. Dengan e-voting, kerumitan-kerumitan tersebut bisa diminimalisir,” ungkap Andi.

BACA JUGA: Bawaslu Persilakan Masyarakat Sebar Video Dugaan Kecurangan Pemilu

Alasan ketiga adalah pesatnya  kemajuan di bidang teknologi informasi. Saat ini, teknologi kian mempermudah masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas.

Andi lantas mencontohkan sektor e-commerce yang berkembang masif. Menurutnya, hal itu menjadi bukti masyarakat kian melek teknologi.

Selain itu, pemerintah juga tengah membangun Palapa Ring yang akan menyediakan akses internet cepat dari Sabang sampai Merauke. “Sudah saatnya penerapan teknologi Indonesia merambah dunia politik sehingga kepastian politik dapat terwujud,” tambah dia.

Hanya saja, kata Andi, pelaksanaan e-voting memang memerlukan payung hukum. Karena itu, Undang-undang Pemilu pun harus direvisi.

Walaki, Andi menegaskan bahwa Indonesia harus mulai mengkaji e-voting. Salah satunya adalah mencoba sistemnya.

“Persoalan utama e-voting adalah kepercayaan pada sistem. Untuk itu harus bertahap dan diuji terus menerus. Indonesia harus menunjukkan pada dunia mengenai kemajuan teknologi dengan cara menerapkan e-voting,” pungkasnya.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Sambangi Gedung KPU, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler