Mahfud MD Sambangi Gedung KPU, Ada Apa?

Rabu, 24 April 2019 – 21:39 WIB
Mahfud MD. Foto: Dery/Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4) ini. Dalam kedatangannya, Mahfud menyampaikan dukungan ke KPU menuntaskan pekerjaan di Pemilu 2019.

Terutama, Mahfud menyoroti kesalahan input data formulir C1 ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Menurut dia, kesalahan entri data tidak besar. Dalam hitungannya, kesalahan itu berjumlah 0,0004 persen dibanding semua data yang sudah masuk.

BACA JUGA: Jangan Grasah - Grusuh Wacanakan Pemisahan Pemilu Serentak

BACA JUGA: Data C1 Tak Sinkron, Minta Hitung Ulang Suara

"Kekeliruan itu berarti hanya ada 0,0004 persen. Berarti ada 1 dibanding 2.500 TPS," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

BACA JUGA: KPU Akui Lakukan Kesalahan 105 Entri Data

Mahfud mengatakan, kesalahan entri data yang kecil tidak bisa diartikan KPU melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Terlebih lagi, KPU beritikad baik dengan memperbaiki kesalahan entri data.

"Dari situ, menjadi tidak mungkin kalau mau ada rekayasa terstruktur. Kalau terstruktur mestinya (kesalahan) berpersen-persen. Enggak mungkin ada kesengajaan," ungkap dia.

BACA JUGA: Kabar Duka: 33 Petugas Panwaslu Wafat selama Pemilu 2019

BACA JUGA: Jangan Grasa - Grusu Wacanakan Pemisahan Pemilu Serentak

Mahfud berharap, masyarakat tidak termakan isu hoaks untuk mendelegitimasi KPU dari kesalahan entri data ini. Pihak yang keberatan atas hasil hitungan KPU dalam Pemilu 2019, dapat menempuh jalur konstitusional yakni melalui koridor hukum.

"Kalau masih tak percaya, forum hukum dalam arti jalur sengketa masih ada MK. Jadi, semuanya masyarakat supaya tenang, dan tentu harus mengawasi. Kami tak anggap kesalahan itu harus dibenarkan, tetapi harus dipahami dan itu bisa diselesaikan dalam adu data pada 22 Mei nanti," ungkap dia.

BACA JUGA: People Power Sudah Terjadi, Pemenangnya Suara Rakyat

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengaku pihaknya melakukan kesalahan entri data dari formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Dalam catatan per Rabu (24/4), KPU menemukan 105 kesalahan entri data.

"Kekeliruan entri terjadi sebanyak 105 yang sudah ditemukan. Laporan dari masyarakat 26, kemudian hasil monitoring internal 79," kata Viryan ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Gerakkan Brimob ke Ibu Kota, Moeldoko: Antisipasi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler