Cegah Korupsi, Pemda Wajib Laksanakan e-Procurement

Selasa, 03 Januari 2012 – 11:13 WIB

JAKARTA--Pemerintah pusat dan daerah mulai tahun ini diwajibkan melaksanakan e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik). Hal ini sesuai dengan amanat presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 17/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, pihaknya telah menargetkan pada 2012, paling sedikit 40 persen pemda dan 75 persen instansi pusat sudah melaksanakan e-procurement.

"Bila program ini bisa dilakukan dengan baik, pemerintah tidak akan kesulitan membayar tunjangan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi," ujar Azwar di Kantor Kemenpan&RB, Selasa (3/1).

Dijelaskannya, jika 40 persen pemda dan 70 instansi pusat melaksanakan e-procurement, berarti ada dana tersedia Rp 200 triliun yang sumbernya 12 persen APBD dan 22,5 persen APBN. Dengan e-procurement akan terjadi efisiensi 11 persen atau Rp 22 triliun.

"Untuk mencapai itu, perlu ada lembaga pengadaan barang sistem elektronik (LPSE). Karenanya kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) untuk percepatan pembentukan LPSE di seluruh instansi pusat dan daerah," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, tahun ini setidaknya akan terbentuk sekitar 200 LPSE. Pada 2013 seluruh instansi pemerintah sudah membentuk LPSE, dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Untuk diketahui saat ini sudah ada 315 instansi pemerintah yang membentuk LPSE, yakni 29 instansi pusat, 31 provinsi dan 225 kabupaten/kota yang melaksanakan e-procurement, dengan nilai Rp 52,315 triliun, yang meliputi  32.169 paket, dengan penghematan mencapai Rp 6,147 triliun atau 11 persen. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Tahun Sudah Cuti, Menkumham Dikritisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler