jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan seluruh PNS memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Nantinya, hal itu tidak seribet Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah membuat surat edaran kepada seluruh instansi pusat dan daerah yang isinya mewajibkan seluruh PNS, TNI, dan Polri untuk membuat LHKASN," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (27/1).
BACA JUGA: Jonan Segera Beberkan Tingkat Keselamatan Penerbangan
Sebelumnya, kewajiban melaporkan harta kekayaan hanya berlaku untuk aparatur yang akan menduduki jabatan tertentu. Namun, kali ini emua PNS harus melaporkan kekayaannya.
"Laporannya cukup menuliskan berapa harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang, utangnya berapa, gironya berapa, perhiasan dan lain-lain. Kemudian ditandatangani di atas materai 6000 rupiah. Data ini berikan kepada Inspektorat selaku pengawas," tegas Yuddy.
BACA JUGA: BW Adukan Polisi ke Komnas HAM
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Pasalnya, dalam beberapa kasus, pegawai golongan III bisa memiliki rekening gendut. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ibu Ini yang Dituding Saksi Berbohong di Kasus BW
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Gubernur PTIK: Semua Dihantam, KPK Sudah Lumpuh
Redaktur : Tim Redaksi